﷽
Mungkin sobat muslim pernah mendengar tentang hadits yang menyatakan bahwa menikah adalah penyempurna dari setengah agama. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
"Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya."
Meskipun hadits ini diperselisihkam tentang keabsahannya (keshahihannya), karena banyak yang menilai hadis ini sebagai hadis yang dhaif. Diantaranya al-Haitsami, Ibnul Jauzi dan al-Iraqi. Namun ada juga ulama yang menilainya hasan li ghairihi, seperti yang disebutkan dalam Shahih Targhib wa Tarhib ( 2/192).
Namun secara makna hadits ini memiliki sisi kebenarannya.
Pernahkah engkau merasa khususnya kaum jomblo alias yang belum menikah, tatkala engkau sudah berusaha untuk istiqamah diatas taqwa; rajin shalat berjama'ah, ditambah shalat-shalat sunnah, dan puasa-puasa sunnah, menuntut ilmu agama, sadaqah dijalan Allah Ta'ala. Namun dari sekian banyak ibadah yang engkau lakukan musnah karena engkau tidak bisa mengendalikan syahwat atau mafsu kemaluanmu. Sehingga engkau merasa apa yang telah dikerjakan selama ini sia-sia, dan terkadang engkau merasa lelah akan hal itu. Berdiri, jatuh, berdiri, jatuh lagi.
Terlebih dizaman fitnah seperti saat ini, sulit sekali rasanya mengendalikan mata, pikiran, dan syahwat kemaluan. Wanita yang sudah tidak lagi punya rasa malu liar menampilkan kemolekan tubunnya dipermukaan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Nauzubillah min dzalika.
Maka benar jika menikah adalah penyempuna dari separuh agama. Hal ini sebagai mana yang disampaikan oleh Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin. Beliau mengatakan,
وقال صلى الله عليه وسلم من تزوج فقد أحرز شطر دينه فليتق الله في الشطر الثاني وهذا أيضاً إشارة إلى أن فضيلته لأجل التحرز من المخالفة تحصناً من الفساد فكأن المفسد لدين المرء في الأغلب فرجه وبطنه وقد كفى بالتزويج أحدهما
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.” Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi diri dari penyimpangan, agar terhinndar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi. (Ihya Ulumiddin, 2/22)
Demikian pula penjelasan yang disampaikan Al-Qurthubi. Beliau mengatakan,
من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.
“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’(Tafsir al-Qurthubi, 9/327).
Maka anda para kawula muda yang sudah mampu untuk menikah, atau ngebet untuk nikah bersegeralah menikah agar engkau bisa fokus dalam beribadah. Carilah wanita yang baik agamanya dan cantik parasnya, agar syahwatmu takluk ditangannya. Barokallahufikum
-Abdul Aziz Jaisyi, S.Pd-
0 comments:
Post a Comment